Berita UtamaBogorianaHaloBro/FeatureNewsNusaraya

Agenda Bukti Pejuang Kemerdekaan RI, TB A Basuni, Membuat Pemkot Bogor Salah Tingkah

Oleh RD. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H. Tim Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A. Basuni

Para Ahli Waris TB. A. Basuni telah menunjukan semua dalil-dalil  gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 Ha, dengan bukti-bukti asli yang tidak terbantahkan. Sehingga para tergugat sidang kaget dan terdiam melihat bukti-bukti asli dari Penggugat.

BROKasus lanjutan gugatan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni melawan Pemerintah Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Bogor, terus bergulir dengan agenda penyerahan bukti tulis dari masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat I (BKAD Kota Bogor), Tergugat II (PD Pasar Pakuan Jaya) Tergugat III (Kelurahan Gudang) l, Tergugat IV (Thung Tjeng Louw) dan Turut Tergugat (BPN Kota Bogor), Kamis (15/6).

Penggugat dalam hal ini para Ahli Waris TB. A. Basuni telah menunjukan semua dalil-dalil gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 Ha melalui bukti-bukti asli yang tidak terbantahkan, sehingga para tergugat sidang kaget dan terdiam melihat bukti-bukti asli dari Penggugat.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Rd. Anggi Triana Ismail, alhamdulillah kami sudah menunjukan bukti-bukti asli yang selama ini Klien kami klaim.

Sidang lanjutan,Gugatan Ahli Waris TB A Basuni Melawan Pemkot Bogor , di Pengadilan Negeri Bogor , Kamis (15/6) Foto : Dok.SiBro

“Kami tunjukan ke semua peserta sidang, bahwa kami serius dalam memperjuangkan hak-hak klien kami yang selama 33 tahun harus berjuang mati-matian mencari keadilan. Kali pertamanya Klien kami melakukan upaya hukum serius yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, agar supaya permasalahan bisa lebih terang benderang dan memastikan bahwasanya Klien kami merupakan pemilik sah atas tanah yang saat ini dipersengketakan”.

Namun jawaban bukti tulis dari Tergugat I dan Tergugat III, disalah satu point nya mereka mendalilkan bahwasanya apa yang dimuat dalam pemberitaan oleh media selama ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap diri dan instansinya.

“Saya fikir jawaban itu terlalu kekanak-kanakan, mengaburkan permasalahan dengan mencoba menarik peristiwa hukum baru didalam perkara ini. Menjadi abdi bangsa harus siap dengan kritik, teguran dan masukan, jika masih terganggu dengan hal demikian, sudah barang tentu mereka masih amatiran sebagai abdi bangsa”.

Adanya keterangan Klien kami kepada sejumlah media, sesungguhnya mengandung harapan yang sungguh mulia sebagai warga negara yang selama 33 Tahun lamanya memperjuangkan hak-haknya, namun tak kunjung di respon baik oleh pemangku kekuasaan.

Akibat kerdilnya dalam berfikir, maka ‘statmen’ klien kami dianggap kegaduhan sehingga menumbuhkan legal mind (berfikir hukum) didalam kepalanya bahwasanya hal itu merupakan pencemaran nama baik.

Tapi ya sudahlah, kami tantang pemkot Bogor tentang tuduhan pencemaran nama baik tersebut, dan kami akan hadapi sikap pemkot tersebut !!

Untuk diketahui, dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor MENOLAK seluruh eksepsi (tangkisan) para Tergugat dan Turut Tergugat atau Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini BKAD, Pemerintah Kelurahan Gudang, PD pasar Pakuan Jaya, Thung Tjeng Louw serta BPN Kota Bogor sebagai Turut Tergugat, dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr

Ini petikan putusan sela, diantaranya sebagai berikut :

“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat sepenjang mengenai kewenangan mengadili secara absolut” ujar Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.

Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari para Tergugat hari ini didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim bahwa gugatan ini menyinggung masalah kepemilikan lahan dimana hal tersebut merupakan varian dari sengketa keperdataan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kami berharap Pengadilan Negeri Kota Bogor, tetap didalam prinsip yang teguh sebagai lembaga terakhir yang Klien kami tuju guna meraih keadilan hakiki. Tidak terusik oleh lingkaran Forkopimda yang satu level dalam hukum ketatanegaraan.

33 tahun berjuang bukan waktu yang singkat bagi para ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni dalam memperjuangkan hak-haknya. Hanya manusia yang memiliki nurani, yang dapat menuntaskan permasalahan ini. Minggu depan sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kami.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A. Basuni
RD. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H.

Show More

One Comment

  1. Nah ini saat yang tepat untuk Pengadilan Negeri Bogor menunjukkan sikap tegas pada masyarakat Indonesia dan Bogor khususnya bahwa yang salah tetap salah,dan yang benar akan menang.
    Pasti pemilik lahan yang menang karena ada bukti dengan memiliki surat yang Syah dan sebagai pejuang lagi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button